Pegawai BUMN Dihukum 3 Bulan Penjara karena salam 2 jari


Medan - Pegawai BUMN bernama Ibrahim Martabaya dihukum 3 bulan penjara karena mengkampanyekan Prabowo Subianto di Facebook. Sebagai pegawai BUMN, ia seharusnya netral. AGENBOLA

Pegawai PTPN IV itu mengunggah fotonya yang menunjukkan salam dua jari di Facebook-nya. Hal itu dilakukan lewat HP di rumahnya di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan Jl Eka Rasmi Gang Eka Suka XI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. AGENTOGEL

Ia juga membuat posting-an yang ada di akun Facebook-nya, di antaranya #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo.
Unggahan itu pun dilaporkan ke Gakkumdu dan Ibrahim diadili. Pada 26 Maret 2019, jaksa menuntut Ibrahim dengan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Apa kata majelis hakim? AGENTOGEL

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan," ucap Aswardi sebagaimana dikutip dari website SIPP PN Medan, Kamis (28/3/2019).

Ibrahim divonis telah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 2 berbunyi: AGENBOLA


Pegawai BUMN Dihukum 3 Bulan Penjara karena salam 2 jari Pegawai BUMN Dihukum 3 Bulan Penjara karena salam 2 jari Reviewed by MarryYoung on Maret 28, 2019 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Image and video hosting by TinyPic
Gambar tema oleh sbayram. Diberdayakan oleh Blogger.