Medan - Pegawai BUMN bernama Ibrahim Martabaya dihukum 3 bulan penjara karena mengkampanyekan Prabowo Subianto di Facebook. Sebagai pegawai BUMN, ia seharusnya netral. AGENBOLA
Pegawai PTPN IV itu mengunggah fotonya yang menunjukkan salam dua jari di Facebook-nya. Hal itu dilakukan lewat HP di rumahnya di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan Jl Eka Rasmi Gang Eka Suka XI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. AGENTOGEL
Ia juga membuat posting-an yang ada di akun Facebook-nya, di antaranya #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo.
Unggahan itu pun dilaporkan ke Gakkumdu dan Ibrahim diadili. Pada 26 Maret 2019, jaksa menuntut Ibrahim dengan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Apa kata majelis hakim? AGENTOGEL
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan," ucap Aswardi sebagaimana dikutip dari website SIPP PN Medan, Kamis (28/3/2019).
Ibrahim divonis telah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 2 berbunyi: AGENBOLA
Pegawai PTPN IV itu mengunggah fotonya yang menunjukkan salam dua jari di Facebook-nya. Hal itu dilakukan lewat HP di rumahnya di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan Jl Eka Rasmi Gang Eka Suka XI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. AGENTOGEL
Ia juga membuat posting-an yang ada di akun Facebook-nya, di antaranya #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo.
Unggahan itu pun dilaporkan ke Gakkumdu dan Ibrahim diadili. Pada 26 Maret 2019, jaksa menuntut Ibrahim dengan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Apa kata majelis hakim? AGENTOGEL
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan," ucap Aswardi sebagaimana dikutip dari website SIPP PN Medan, Kamis (28/3/2019).
Ibrahim divonis telah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 2 berbunyi: AGENBOLA
Pegawai BUMN Dihukum 3 Bulan Penjara karena salam 2 jari
Reviewed by MarryYoung
on
Maret 28, 2019
Rating:

Tidak ada komentar: